on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) JAWA BARAT BANTEN, TBK. TAHUN ANGGARAN 2009
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 13/2009 · Perda Kabupaten Bogor No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten, Tbk. Tahun Anggaran 2009. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal pada PT. Bank Jabar Banten.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal daerah pada tahun anggaran 2009 adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), yang merupakan penambahan dari penyertaan modal tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp. 43.364.516.598,- (empat puluh tiga milyar tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah). Dana penyertaan modal berasal dari dividen Tahun Buku 2008 yang menjadi hak Pemegang Saham Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemerintah daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Bank Jabar Banten berupa dividen pemegang saham. Bupati melakukan pembinaan umum dan pengawasan umum kepada PT. Bank Jabar Banten, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah dan satuan kerja perangkat daerah yang memiliki tugas dan wewenang di bidang pengawasan fungsional.