Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1975/1976. APBN ini merupakan bagian dari pelaksanaan PELITA II dan mengikuti prioritas nasional yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, dengan fokus pada pembangunan sektor pertanian dan industri.
APBN Tahun Anggaran 1975/1976 mencakup pendapatan negara yang bersumber dari anggaran rutin dan anggaran pembangunan, dengan total pendapatan diperkirakan sebesar Rp 2.734.700.000.000,00. Anggaran belanja negara terdiri dari anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan, dengan total belanja diperkirakan sama dengan total pendapatan, yaitu Rp 2.734.700.000.000,00. Rincian pendapatan dan belanja negara dimuat dalam lampiran undang-undang ini.
Undang-undang ini juga mengatur tentang laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, yang meliputi pendapatan rutin, pendapatan pembangunan, belanja rutin, dan belanja pembangunan. Laporan ini juga mencakup kebijakan perkreditan dan perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri. Laporan tersebut akan dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Penyesuaian anggaran dengan perkembangan atau perubahan keadaan juga akan dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.