Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjamin mutu, aksesibilitas, dan keberlanjutan pelayanan di Rumah Sakit Daerah Nganjuk sesuai standar yang ditetapkan, melindungi masyarakat, pemberi pelayanan, dan pengelola Rumah Sakit. Tujuannya adalah mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas, mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu, menyediakan jenis pelayanan sesuai perkembangan ilmu kedokteran dan kebutuhan masyarakat, menjamin program operasional sesuai rencana strategis, meningkatkan peran serta masyarakat, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait.
Rumah Sakit Daerah Nganjuk bertugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang meliputi pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit disusun untuk menjamin mutu dan akses pelayanan, diimplementasikan secara bertahap, dan mencakup standar masukan, proses, dan keluaran. Tata kelola klinik yang baik diatur untuk keselamatan pasien, keamanan pelaksana kesehatan, sarana, alat, dan lingkungan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI), dan pemantauan kepatuhan dilaksanakan oleh komite medik, keperawatan, dan profesi kesehatan lainnya.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pasien serta Rumah Sakit, jenis pelayanan (kesehatan, administrasi manajemen, pendidikan dan pelatihan, penelitian), tata cara dan persyaratan pelayanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan keuangan, kerjasama operasional, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif. Jenis pelayanan kesehatan meliputi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, rawat intensif, asuhan keperawatan dan kebidanan, persalinan, perinatal, pasca persalinan dan ginekologi, anestesi, kesehatan canggih, kesehatan ibu dan anak, penunjang medik, rehabilitasi medik, gizi, kanker, transportasi pasien, pemeriksaan kesehatan, perawatan di rumah, sterilisasi, laundry, pengelolaan limbah, farmasi, transfusi darah, dan gas medik.