For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.08/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2007 Tahun 2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara

Also known as: PMK 27/PMK.08/2007 · PMK No. 27/PMK.08/2007

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2007Publication Date:2 Maret 2007
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeLelang Pembelian Kembali Obligasi Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Maret 2007
Publication Date02 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2005. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara guna meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara dan memberikan kepastian hukum. Hal ini dilakukan setelah ditetapkannya Sistem Dealer Utama.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pihak dapat menjual Obligasi Negara kepada Pemerintah melalui Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Dealer Utama. Lelang dapat dilakukan dengan cara tunai atau penukaran (debt switching). Peserta Lelang harus memenuhi kelengkapan administrasi dan dapat mengajukan penawaran untuk dirinya sendiri atau pihak lain. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang, dan Menteri Keuangan berhak membatalkan lelang jika terjadi gangguan teknis. Penetapan harga dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price), dan hasil lelang diumumkan kepada peserta dan publik.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, otorisasi yang diberikan kepada Peserta Lelang sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Peserta Lelang yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14 tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang berikutnya. 2. Peserta Lelang yang tidak menyelesaikan transaksi selama 2 (dua) hari kerja dikenakan sanksi berupa pengumuman kepada publik, larangan mengikuti lelang sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dan pelaporan kepada otoritas perbankan dan pasar modal.