For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VII"

Also known as: PP 121/1961 · PP No. 121 Tahun 1961 · PP Nomor 121 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VII"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait pendirian Perusahaan Negara di lingkungan Departemen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VII yang mencakup pelabuhan-pelabuhan Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Sampit, dan Kotabaru. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan pelabuhan tersebut dialihkan ke perusahaan baru ini. Perusahaan ini berfungsi dalam bidang pelabuhan dan kegiatan terkait lainnya dengan persetujuan Menteri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 18.850.828,73 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.

(-)

(-)