For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Also known as: Perda Kota Cirebon 9/2017 · Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2017Publication Date:3 Oktober 2017
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date05 Oktober 2017
Publication Date03 Oktober 2017
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Cirebon. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan yang sudah ada agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk tugas Pemerintah Daerah Kota dalam merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh juga diatur, mencakup aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan sampah, proteksi kebakaran, dan ruang terbuka publik. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.

Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi dan perencanaan penanganan, dengan pola seperti pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah, pendanaan, sistem pembiayaan, pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam penanganan perumahan kumuh.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 68 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 70 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan/pencabutan izin, atau sanksi polisional. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 68 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.