For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 9/2018 · Perda Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2018Publication Date:17 Desember 2018
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date17 Desember 2018
Publication Date17 Desember 2018
Place of EnactmentSanggau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan KTR. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, posyandu, dll.), tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, tempat kursus, dll.), tempat anak bermain (kelompok bermain, tempat penitipan anak, arena bermain), tempat ibadah (masjid, gereja, pura, dll.), angkutan umum (bus, mikrolet, taksi, dll.), tempat kerja (instansi pemerintah, kantor swasta), dan tempat umum (hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dll.).

Pengelola KTR wajib memasang papan pengumuman larangan merokok, tidak menyediakan asbak, melarang orang merokok, melakukan pemantauan dan evaluasi, memasang tanda bahaya rokok, melaporkan hasil pengawasan, dan melakukan pemeliharaan KTR. Tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu (ruang terbuka, terpisah, jauh dari pintu masuk, dilengkapi tempat sampah, dll.).

Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan KTR, termasuk mengumpulkan data, melakukan pendidikan dan sosialisasi, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR.

Setiap orang dilarang merokok di KTR, merusak pengumuman larangan merokok, melakukan jual beli rokok di KTR. Pengelola KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

1. Seluruh KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,00. 2. Pelanggaran Pasal 19 ayat (2) dan (3) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 7.500.000,00. 3. Pengelola KTR yang melanggar Pasal 19 ayat (4) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.