on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut
Also known as: Perda Kabupaten Garut 10/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, yang mengharuskan peninjauan kembali serta penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008.
Ketentuan Substansial: