For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 10/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2012Publication Date:25 Januari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date26 Januari 2012
Publication Date25 Januari 2012
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 41).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, yang mengharuskan peninjauan kembali serta penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1 angka 5, 6, dan 7 serta penambahan angka 7a dan 7b yang mendefinisikan Satpol PP, Polisi Pamong Praja, Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
  • Perubahan Pasal 4 yang mengatur tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP mencakup penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain, pengawasan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  • Perubahan Pasal 5 yang mengatur susunan organisasi Satpol PP, terdiri dari Kepala Satpol PP, Sekretariat dengan Subbagian, Bidang, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Perubahan Pasal 6 yang mengatur struktur organisasi Satpol PP, termasuk Kepala Satuan, Sekretariat dengan Subbagian, Bidang dengan Seksi, Unit Pelaksana pada Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Perubahan Pasal 7 yang mengatur eselon jabatan, termasuk Kepala Satpol PP (eselon II/b), Sekretaris dan Kepala Bidang (eselon III/b), Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Satpol PP Kecamatan (eselon IV/a).
  • Perubahan Pasal 9 yang mengatur tata kerja Satpol PP, menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

1. Satpol PP yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan fungsinya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)