For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 3/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:10 Desember 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date10 Desember 2020
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 124)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efisien, efektif, dan akuntabel, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah terkait.

Peraturan ini mengatur beberapa hal substantif. Pertama, menetapkan pejabat pengelola BMD, mulai dari Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi hingga Pengurus Barang Pembantu. Kedua, mengatur perencanaan kebutuhan BMD yang harus mencerminkan kebutuhan riil SKPD dan menjadi dasar penyusunan RKBMD. Ketiga, mengatur pengadaan BMD yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Keempat, mengatur penggunaan BMD, termasuk penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penggunaan oleh pihak lain. Kelima, mengatur pemanfaatan BMD, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Keenam, mengatur pengamanan dan pemeliharaan BMD untuk menjaga kondisi dan nilai BMD.

Ketujuh, mengatur penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. Kedelapan, mengatur pemindahtanganan BMD, seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Kesembilan, mengatur pemusnahan BMD jika tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Kesepuluh, mengatur penghapusan BMD dari daftar barang.

Kesebelas, mengatur penatausahaan BMD, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Keduabelas, mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan BMD. Ketigabelas, mengatur pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD. Keempatbelas, mengatur BMD berupa Rumah Negara. Kelimabelas, mengatur ganti rugi dan sanksi atas kerugian daerah akibat pengelolaan BMD yang tidak sesuai ketentuan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pemanfaatan Barang Milik Daerah yang sedang berlangsung dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan. 2. Pelaksanaan perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan terkait penggolongan, kodefikasi, pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan Peraturan Perundang-undangan terkait Penggolongan dan kodefikasi, pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).