on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 3/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efisien, efektif, dan akuntabel, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah terkait.
Peraturan ini mengatur beberapa hal substantif. Pertama, menetapkan pejabat pengelola BMD, mulai dari Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi hingga Pengurus Barang Pembantu. Kedua, mengatur perencanaan kebutuhan BMD yang harus mencerminkan kebutuhan riil SKPD dan menjadi dasar penyusunan RKBMD. Ketiga, mengatur pengadaan BMD yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Keempat, mengatur penggunaan BMD, termasuk penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penggunaan oleh pihak lain. Kelima, mengatur pemanfaatan BMD, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Keenam, mengatur pengamanan dan pemeliharaan BMD untuk menjaga kondisi dan nilai BMD.
Ketujuh, mengatur penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. Kedelapan, mengatur pemindahtanganan BMD, seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Kesembilan, mengatur pemusnahan BMD jika tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Kesepuluh, mengatur penghapusan BMD dari daftar barang.
Kesebelas, mengatur penatausahaan BMD, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Keduabelas, mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan BMD. Ketigabelas, mengatur pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD. Keempatbelas, mengatur BMD berupa Rumah Negara. Kelimabelas, mengatur ganti rugi dan sanksi atas kerugian daerah akibat pengelolaan BMD yang tidak sesuai ketentuan.