For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa

Also known as: Permendag 9/2026 · Permendag No. 9 Tahun 2026 · Permendag Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:16 April 2026Publication Date:14 April 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporKetenagakerjaanHak Asasi Manusia

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeImpor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date16 April 2026
Publication Date14 April 2026
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk mendukung penghapusan penggunaan kerja paksa dalam rantai pasok global dan memastikan bahwa barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia tidak dihasilkan dari kegiatan usaha yang melibatkan kerja paksa.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan larangan bagi importir untuk memasukkan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa. Untuk menegakkan ketentuan tersebut, Menteri Perdagangan diberikan kewenangan untuk membentuk tim penyelidikan yang bersifat lintas kementerian, yang melibatkan kementerian di bidang perekonomian, perdagangan, keuangan, perindustrian, ketenagakerjaan, dan luar negeri. Penyelidikan dilakukan berdasarkan aduan atau informasi yang disertai bukti pendukung. Dalam proses penyelidikan, importir diberikan hak untuk menyampaikan klarifikasi beserta bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa barang terbukti dihasilkan dari kerja paksa akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut, dan barang tersebut secara tegas dilarang untuk diimpor.

1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Impor Barang yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).

(-)
REGULATION OF THE MINISTER OF TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 9 OF 2026
CONCERNING
IMPORT OF GOODS PRODUCED FROM BUSINESS ACTIVITIES INVOLVING FORCED LABOR

BY THE GRACE OF THE ONE ALMIGHTY GOD

THE MINISTER OF TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering :
  1. that to support the elimination of the use of forced labor and ensure that imported goods are not produced from business activities involving forced labor, it is necessary to regulate the import of goods produced from business activities involving forced labor;
  2. that
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.