For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 03/2020 · Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.026.914.685.726,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
  • Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.143.292.491.677,00 yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp116.377.805.951,00 yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)