Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta menyesuaikan objek retribusi dan standar tarif dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
2. Retribusi PBG: Mengatur tentang penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Tarif retribusi PBG dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, Standar Harga Satuan Tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
3. Retribusi Penggunaan TKA: Mengatur tentang pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan. Objek retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah daerah. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan.
4. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi ditetapkan berdasarkan struktur dan besarnya tarif retribusi. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
5. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non tunai di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.