For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pati 6/2015 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2015Publication Date:15 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeuangan dan Aset Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date15 Mei 2015
Publication Date15 Mei 2015
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 8) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa melalui pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Asas Pengelolaan Keuangan Desa: Transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. 3. Perencanaan APB Desa: Rancangan APB Desa disusun oleh Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa, dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dievaluasi oleh Bupati atau Camat. 4. Pelaksanaan APB Desa: Semua penerimaan dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui rekening kas desa dan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. 5. Penatausahaan Keuangan Desa: Dilakukan oleh Bendahara Desa dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran serta membuat laporan pertanggungjawaban setiap bulan. 6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa kepada Bupati setiap semester dan akhir tahun anggaran. 7. Pengalokasian Dana: Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. 8. APB Desa: Terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer, dan Pendapatan Lain-Lain. Belanja Desa diklasifikasikan menurut kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Belanja Tak Terduga. Pembiayaan Desa meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. 9. Aset Desa: Meliputi tanah kas Desa, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, dan aset lainnya milik Desa. Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

1. Tanah kas Desa berupa bengkok yang selama ini dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib dilakukan inventarisasi dalam rangka penatausahaan aset desa. 2. Tanah kas Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola sesuai dengan hak asal usul berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Hasil pengelolaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi penerimaan lain bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 4. Hasil pengelolaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerimaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam APB Desa.

1. Apabila Kepala Desa tidak mengajukan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan penghasilan tetapnya selama 3 bulan. 2. Apabila Kepala Desa dan BPD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 30 hari sejak disampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang diajukan oleh Kepala Desa kepada BPD maka dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan penghasilan tetapnya selama 3 bulan dan bagi BPD tidak dibayarkan tunjangan operasionalnya sebesar 50 % (lima puluh perseratus). 3. BPD dan kepala desa yang tidak menyetujui bersama rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebelum dimulainya tahun anggaran dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan penghasilan tetapnya bagi kepala desa selama 3 bulan dan bagi BPD tidak dibayarkan tunjangan operasionalnya sebesar 50 % (lima puluh perseratus). 4. Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, maka dikenai sanksi berupa penundaan pencairan ADD.