Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa melalui pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Asas Pengelolaan Keuangan Desa: Transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara.
3. Perencanaan APB Desa: Rancangan APB Desa disusun oleh Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa, dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dievaluasi oleh Bupati atau Camat.
4. Pelaksanaan APB Desa: Semua penerimaan dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui rekening kas desa dan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
5. Penatausahaan Keuangan Desa: Dilakukan oleh Bendahara Desa dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran serta membuat laporan pertanggungjawaban setiap bulan.
6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa kepada Bupati setiap semester dan akhir tahun anggaran.
7. Pengalokasian Dana: Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
8. APB Desa: Terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer, dan Pendapatan Lain-Lain. Belanja Desa diklasifikasikan menurut kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Belanja Tak Terduga. Pembiayaan Desa meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
9. Aset Desa: Meliputi tanah kas Desa, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, dan aset lainnya milik Desa. Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.