For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 25/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2011Publication Date:8 Maret 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date08 Maret 2011
Publication Date08 Maret 2011
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Metrologi Legal serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui retribusi daerah, yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut sebagai pembayaran atas tera, tera ulang, dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat tersebut dan BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, tingkat kesulitan, karakteristik alat, kapasitas, peralatan pengujian, dan tingkat standar satuan ukuran yang digunakan.
  3. Kewajiban Tera/Tera Ulang: Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib ditera dan ditera ulang jika digunakan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan/menerima barang, menentukan pungutan/upah, menentukan produk akhir, atau melaksanakan peraturan perundang-undangan. Alat untuk keperluan rumah tangga dibebaskan.
  4. Larangan: Dilarang menggunakan alat yang bertanda tera batal, tidak bertanda tera sah, rusak, atau menyimpang dari nilai seharusnya. Dilarang memperdagangkan alat-alat tersebut. Dilarang memasang alat tambahan yang membuat alat tidak memenuhi syarat tera.
  5. Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan kelompok alat, tingkat kesulitan, dan satuan ukuran yang digunakan, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
  7. Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibayar lunas pada saat diterbitkan. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah menggunakan SSRD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, dan ketentuan pidana.

1. Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera dan/atau ditera ulang sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai masa berakhirnya.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.