For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 9/2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2016Publication Date:20 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date20 Desember 2016
Publication Date20 Desember 2016
Place of EnactmentSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serdang Bedagai untuk Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.387.104.799.773,00 dan belanja daerah sebesar Rp 1.386.104.799.773,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 0,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (1.000.000.000,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan pendapatan lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, laporan piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)