For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Banjar

Also known as: Perda Kota Banjar 2/2010 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juni 2010Publication Date:16 Juni 2010
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date16 Juni 2010
Publication Date16 Juni 2010
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 10 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah alokasi dana untuk menunjang kegiatan partai politik dalam pendidikan politik dan operasional sekretariat, serta perhitungan bantuan berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kota Banjar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.

Tujuan dari bantuan keuangan ini adalah untuk mendukung kegiatan pendidikan politik yang meliputi peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, serta kemandirian dan karakter bangsa. Selain itu, bantuan juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik, termasuk administrasi umum, langganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan perkantoran.

Ketentuan substansial mencakup pemberian bantuan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Banjar setiap tahun anggaran setelah verifikasi administrasi. Besarnya bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kota Banjar, dengan formula yang ditetapkan berdasarkan APBD tahun anggaran sebelumnya. Partai politik harus mengajukan permohonan bantuan secara tertulis dengan melampirkan berbagai dokumen administrasi, yang kemudian diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Walikota Banjar.

Penyaluran bantuan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Walikota Banjar, dan partai politik wajib menyampaikan tanda bukti penerimaan. Partai politik juga wajib membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan, yang harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan disampaikan kepada Walikota Banjar secara berkala.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD sampai laporan diterima oleh Walikota dalam Tahun Anggaran berkenaan.