Peraturan ini bertujuan untuk membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di setiap provinsi. Kantor Wilayah ini merupakan instansi vertikal yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat provinsi. Kepala Kantor Wilayah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, dan pengawasan di bidang pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, dan pembimbingan kemasyarakatan. Struktur organisasi Kantor Wilayah dibagi menjadi tipe A dan tipe B, yang ditentukan berdasarkan klasifikasi tertentu dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.