For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Also known as: Permen Imipas 4/2024 · Permen Imipas No. 4 Tahun 2024 · Permen Imipas Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2024Publication Date:20 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
LocationKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Effective Date20 Desember 2024
Publication Date20 Desember 2024

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di setiap provinsi. Kantor Wilayah ini merupakan instansi vertikal yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat provinsi. Kepala Kantor Wilayah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, dan pengawasan di bidang pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, dan pembimbingan kemasyarakatan. Struktur organisasi Kantor Wilayah dibagi menjadi tipe A dan tipe B, yang ditentukan berdasarkan klasifikasi tertentu dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)