For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1964 tentang Penugasan K.H. Saifuddin Zuhri Untuk Menghadiri Konperensi Riset Keagamaan Dan Ulama Di Kairo

Also known as: Keppres 49/1964 · Keppres No. 49 Tahun 1964 · Keppres Nomor 49 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:19 September 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan K.H. Saifuddin Zuhri Untuk Menghadiri Konperensi Riset Keagamaan Dan Ulama Di Kairo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date19 September 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 49 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengutus perwakilan dari Indonesia menghadiri Konferensi Research Keagamaan dan Ulama di Cairo pada tanggal 6 Maret 1964. Utusan tersebut terdiri dari K.H. Saifuddin Zuhri, Menteri Agama; Prof. H.M. Mahmud Junus, Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Padang; dan H.A. Timur Djaelani M.A., Kepala Biro Perguruan Tinggi Agama. Keputusan ini menetapkan bahwa perjalanan mereka akan ditanggung oleh pihak pengundang dan mereka akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing. Selain itu, mereka diberikan tunjangan pakaian dan diizinkan membawa travel-cheque untuk keperluan pribadi. Setelah kembali, mereka diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktorat Perjalanan Negeri.

(-)

1. Jika pertanggungjawaban keuangan tidak dilakukan, semua biaya yang dikeluarkan atas tanggungan Negara akan dianggap sebagai persekot dan diperhitungkan kembali dengan gaji mereka, dianggap sebagai hutang kepada Negara.