Keputusan Presiden No. 49 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengutus perwakilan dari Indonesia menghadiri Konferensi Research Keagamaan dan Ulama di Cairo pada tanggal 6 Maret 1964. Utusan tersebut terdiri dari K.H. Saifuddin Zuhri, Menteri Agama; Prof. H.M. Mahmud Junus, Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Padang; dan H.A. Timur Djaelani M.A., Kepala Biro Perguruan Tinggi Agama. Keputusan ini menetapkan bahwa perjalanan mereka akan ditanggung oleh pihak pengundang dan mereka akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing. Selain itu, mereka diberikan tunjangan pakaian dan diizinkan membawa travel-cheque untuk keperluan pribadi. Setelah kembali, mereka diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktorat Perjalanan Negeri.