For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Also known as: Perda Kabupaten Blora 7/2022 · Perda Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2022Publication Date:12 Desember 2022
Sistem Pendidikan NasionalHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date12 Desember 2022
Publication Date12 Desember 2022
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah pentingnya mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan nilai-nilai Pancasila dan semangat kebangsaan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait seperti bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan, dan kebudayaan. Penyelenggaraan ini dapat melibatkan lembaga pendidikan formal/nonformal, pemerintah desa, instansi pemerintah/non pemerintah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, masyarakat adat, organisasi politik, dan pelaku usaha.

Sasaran Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan meliputi siswa/mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur negara, guru/pendidik, dan tokoh agama/masyarakat/adat. Pendidikan ini diselenggarakan melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Materi pendidikan meliputi nilai-nilai luhur Pancasila, prinsip-prinsip Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal yang mengandung nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Partisipasi masyarakat didorong melalui berbagai kegiatan, dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan, pengawasan, serta penghargaan/insentif.

(-)

(-)