Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tujuannya adalah mewujudkan kepastian keandalan penyedia Jasa Konstruksi, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang Jasa Konstruksi.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas peningkatan kemampuan usaha Jasa Konstruksi, terciptanya iklim usaha yang kondusif, terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi, penerbitan Izin Usaha nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar, serta pengawasan tertib usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi (TDUP dan IUJK) yang meliputi penerbitan baru, perubahan data, dan pencabutan izin. Setiap usaha orang perseorangan wajib memiliki TDUP, dan setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN) wajib memiliki IUJK. Pemegang izin usaha wajib melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, memenuhi standar keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, serta mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.