Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir untuk periode 2010-2015. RPJMD ini berisi visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah. Arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan juga diatur dalam RPJMD, disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi. RPJMD ini akan menjadi dasar acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) 5 Tahunan mulai tahun 2011 sampai 2015 dan acuan tahunan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. RPJMD juga dibentuk untuk dijadikan tolok ukur kinerja pembangunan daerah tahun 2010 sampai 2015.