For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 3/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2023Publication Date:12 Juni 2023
Lalu Lintas & Prasarana JalanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date12 Juni 2023
Publication Date12 Juni 2023
Place of EnactmentKarawang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang penamaan jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung. Latar belakangnya adalah pentingnya jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung dalam mendukung pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup, serta perlunya kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung. Ketentuan substansial meliputi: - **Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum:** - Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah wajib memiliki nama. - Fasilitas umum yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki nama. - Penamaan jalan dan fasilitas umum harus sesuai dengan kondisi kekhasan daerah, adat, dan kearifan lokal masyarakat setempat. - Nama dapat diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, peristiwa bersejarah, nama flora dan fauna, nama geografis, atau nama lain yang mencerminkan semangat dan kebudayaan daerah. - Usulan nama harus memperhatikan kaidah Bahasa Indonesia, norma kesusilaan, dan tidak menggunakan nama yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. - **Penomoran Bangunan Gedung:** - Setiap bangunan gedung harus memiliki nomor bangunan gedung sebagai tanda pengenal alamat. - Nomor bangunan gedung ditulis pada papan dengan mencantumkan logo daerah, nomor bangunan gedung, nama kecamatan dan Kabupaten Karawang, dan kode pos. - **Tata Cara Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum:** - Pemerintah Daerah harus melibatkan peran aktif masyarakat dalam pemberian nama jalan dan fasilitas umum. - Bupati membentuk tim Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum yang bertugas memeriksa persyaratan pengusulan nama, melakukan pengkajian, meminta persetujuan kepada ahli waris atau DPRD, dan menyampaikan laporan kepada Bupati. - **Tata Cara Penomoran Bangunan Gedung:** - Setiap bangunan gedung harus diberi nomor bangunan gedung secara berurutan. - Nomor bangunan gedung diurutkan mulai sebelah kanan nomor genap dan sebelah kiri nomor ganjil.

1. Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung di Daerah yang belum ditetapkan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Kegiatan inventarisasi dan pendataan Nama Jalan dan Fasilitas Umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah paling lama 1 (satu) tahun semenjak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang atau badan yang mengubah Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan/atau Nomor Bangunan Gedung tanpa persetujuan tertulis dari Bupati dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang mencabut, memindahkan, merusak dan/atau menghilangkan tiang dan papan Nama Jalan dan Fasilitas Umum tanpa persetujuan dari Bupati dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah). 3. Setiap orang atau badan yang merusak dan/atau menghilangkan papan Nomor Bangunan Gedung tanpa persetujuan dari Bupati dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).