For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Also known as: Permendikbudriset 1/2022 · Permendikbudriset No. 1 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2022Publication Date:11 Januari 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeTata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date12 Januari 2022
Publication Date11 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Tujuan dari pemantauan dan evaluasi ini adalah untuk memastikan sinkronisasi pelaksanaan PPKD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam rangka Pemajuan Kebudayaan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap PPKD yang telah ditetapkan (baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi) dan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD kabupaten/kota dan provinsi). Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKD kabupaten/kota, sementara Menteri (didelegasikan kepada Direktur Jenderal) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKD provinsi. Tahapan pemantauan dan evaluasi meliputi pengumpulan data (melalui Borang Identifikasi dan Borang Capaian), pemeriksaan, penilaian, dan pelaporan. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Menteri mempublikasikan hasil pemantauan dan evaluasi secara daring. Pembinaan dilakukan oleh Menteri kepada gubernur dan gubernur kepada bupati/wali kota melalui bimbingan, pendampingan, dan/atau supervisi. Pendanaan dibebankan pada APBN dan APBD.

1. Pengisian Borang Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12 untuk tahun 2022 diserahkan paling lambat bulan Maret 2022.

(-)