on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Also known as: UU 2/1954 · UU No. 2 Tahun 1954 · UU Nomor 2 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur sistem baru mengenai penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menggantikan sistem sebelumnya yang dianggap tidak menguntungkan karena bergantung pada kehadiran dalam rapat. Sistem baru ini memberikan tunjangan tetap yang tidak bergantung pada jumlah rapat.
Ketentuan Substansial: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapatkan gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan kemahalan dan keluarga, serta fasilitas rumah dan mobil dinas. Wakil Ketua mendapatkan tunjangan tetap dan fasilitas serupa. Anggota Dewan mendapatkan tunjangan tetap, tunjangan kemahalan, dan tunjangan keluarga, dengan sistem denda untuk ketidakhadiran tanpa alasan sah. Tunjangan tambahan diberikan untuk tugas dalam panitia. Penggantian biaya perjalanan dan penginapan diatur untuk tugas dinas. Anggota yang kehilangan penghasilan karena tugas Dewan berhak atas penggantian kerugian.