Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memindahkan Ahmad Kosasih, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Australia, kembali ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan negara. Ahmad Kosasih, yang berpangkat Mayor Jenderal TNI, akan diserahkan kembali kepada Markas Besar Angkatan Darat. Segala urusan terkait pemindahan dan perjalanan dari Canberra ke Jakarta akan diatur oleh Menteri Luar Negeri. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.