For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DAERAH TA. 2012

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 15/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 15 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2012Publication Date:14 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DAERAH TA. 2012
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date14 Desember 2012
Publication Date14 Desember 2012
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perubahan Anggaran:** * Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 berubah dari Rp. 636.079.052.197,- menjadi Rp. 646.439.417.833,-. 2. **Rincian Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 67.735.792.623,38. * Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 415.255.659.195. * Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 119.088.217.556,17. 3. **Rincian Belanja Daerah:** * Belanja tidak langsung setelah perubahan menjadi Rp. 278.840.032.499. * Belanja langsung setelah perubahan menjadi Rp. 293.161.535.399. 4. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 44.459.748.458,45, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. * Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 74.817.849.935, termasuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang. Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan dan belanja, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja modal.

(-)

(-)