For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, KabupatenMappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Kabupaten Teluk Wondama Di Provinsi Papua

Also known as: UU 26/2002 · UU No. 26 Tahun 2002 · UU Nomor 26 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2002Publication Date:11 Desember 2002
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, KabupatenMappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Kabupaten Teluk Wondama Di Provinsi Papua
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2002
Publication Date11 Desember 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini membentuk 14 kabupaten baru di Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama. Pembentukan ini bertujuan untuk memacu kemajuan Provinsi Papua, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kabupaten-kabupaten baru ini didasarkan pada pertimbangan untuk memacu kemajuan Provinsi Papua, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga didasari oleh aspirasi masyarakat dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, serta kondisi sosial budaya dan politik.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Kabupaten: Undang-Undang ini secara resmi membentuk 14 kabupaten baru yang disebutkan di atas.
  2. Wilayah dan Batas: Menetapkan wilayah setiap kabupaten baru yang berasal dari pemekaran kabupaten induk. Setiap kabupaten memiliki batas-batas wilayah yang spesifik, yang dijelaskan secara rinci dalam pasal-pasal Undang-Undang ini. Batas wilayah ini juga digambarkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang.
  3. Ibu Kota Kabupaten: Menentukan ibu kota untuk masing-masing kabupaten baru.
  4. Kewenangan Daerah: Kabupaten-kabupaten baru ini memiliki kewenangan penuh dalam bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintahan Daerah: Mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Pemilihan Umum Tahun 2004. Juga mengatur pemilihan dan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati paling lambat 6 bulan setelah peresmian anggota DPRD.
  6. Penjabat Bupati: Mengatur pengangkatan Penjabat Bupati oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Papua dengan masa jabatan paling lama 1 tahun.
  7. Perangkat Pemerintahan: Mengatur pembentukan Sekretariat Kabupaten, Sekretariat DPRD, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing kabupaten.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten-kabupaten baru, Gubernur Papua, Bupati Kabupaten induk, dan instansi terkait menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten yang baru terkait pegawai, barang milik/kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, serta dokumen dan arsip. 2. Pelaksanaan penyerahan diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati. 3. Biaya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten induk sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang baru dibentuk. 4. Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk. 5. Sebelum kabupaten-kabupaten yang baru menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten induk yang berlaku di wilayah Kabupaten yang baru dibentuk tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten yang baru. 6. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten induk harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(-)