For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 62 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 62 Tahun 2018 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DI KABUPATEN SOPPENG

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 62/2018 · Perda Kabupaten Soppeng No. 62 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 62 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 November 2018Publication Date:7 November 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DI KABUPATEN SOPPENG
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date07 November 2018
Publication Date07 November 2018
Place of EnactmentWatansoppeng

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 dan 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, yang mengharuskan UPT Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD menyusun Renstra.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. UPTD Puskesmas menyusun Renstra dengan berpedoman pada RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2016-2021.
  2. Renstra BLUD UPTD Puskesmas memuat rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan.
  3. Renstra BLUD UPTD Puskesmas dirumuskan ke dalam rencana kerja perangkat daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan RKPD.
  4. UPTD Puskesmas yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra, berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, dan kebutuhan belanja serta kemampuan pendapatan.
  5. Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra mencakup indikator kinerja Unit Puskesmas serta rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif serta visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra.
  6. Kepala UPTD Puskesmas melakukan pengendalian melalui pemantauan dan supervisi, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Bappelitbangda.

1. Renstra Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas, menjadi pedoman bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusksmas dalam penyusunan Renja UPTD. 2. Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng melakukan sinkronisasi antara Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018.

(-)