For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Provinsi Papua

Also known as: Perda Provinsi Papua 6/2022 · Perda Provinsi Papua No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2022Publication Date:24 Oktober 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum di Provinsi Papua
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date25 Oktober 2022
Publication Date24 Oktober 2022
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Provinsi Papua bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, memperluas jaminan akses keadilan, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien, melindungi hak masyarakat yang dilanggar, serta meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum.

Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran secara akuntabel, dan menyusun laporan evaluasi. Pemerintah Daerah berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan identifikasi perkara. Tugas dan wewenang ini dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah.

Bantuan hukum meliputi perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Penerima bantuan hukum adalah orang miskin, kelompok rentan (anak, penyandang disabilitas, perempuan, lansia, pekerja migran, masyarakat adat), dan kelompok marginal (tuna wisma, korban penggusuran, masyarakat terlantar, korban bencana alam, korban ketidakadilan perusahaan).

Pemberi Bantuan Hukum berhak merekrut advokat dan paralegal, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima dana dari Pemerintah Daerah, mengeluarkan pendapat di pengadilan, mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban melaporkan program bantuan hukum dan penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.

Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berkewajiban menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak terkait. 2. Pemberi Bantuan Hukum dilarang melakukan rekayasa permohonan penerima bantuan hukum. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar akan dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.