For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2026

Also known as: Perda Kabupaten Pasaman 4/2021 · Perda Kabupaten Pasaman No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2021Publication Date:24 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2026
LocationPemerintah Kabupaten Pasaman
Effective Date24 Agustus 2021
Publication Date24 Agustus 2021
Place of EnactmentLubuk Sikaping

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2011 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026. RPJMD ini dimaksudkan sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dijabarkan dari Visi, Misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2020.

RPJMD bertujuan sebagai:

  1. Pedoman dalam menetapkan strategi dan kebijakan umum pembangunan daerah serta merumuskan program prioritas pembangunan lima tahun ke depan.
  2. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan program prioritas dan kegiatan pembangunan yang akan dibiayai oleh APBD setiap tahunnya.
  3. Pedoman bagi penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah dan RKPD.

Ruang lingkup RPJMD meliputi penjabaran Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan serta prioritas dan Program strategis Pemerintah Daerah disertai dengan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Pelaksanaan RPJMD dituangkan dalam rencana tahunan pada RKPD yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBD. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD untuk memastikan Visi, Misi dan Program Pemerintah Daerah dapat dicapai guna mewujudkan pembangunan jangka panjang Daerah.

(-)

(-)