For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kota Ternate 15/2008 · Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2008Publication Date:1 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date01 Maret 2008
Publication Date01 Maret 2008
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2008 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir di beberapa kawasan di Kota Ternate. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan (sepeda motor, kendaraan roda empat, dan kendaraan roda enam atau lebih) dan frekuensi penggunaan di kawasan pelabuhan, Gamalama, terminal, dan kawasan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan wilayah tempat khusus parkir yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

(-)

1. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah retribusi terhutang.