For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 4/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:30 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentOndong Siau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya (untuk Pimpinan DPRD), kendaraan dinas jabatan (untuk Pimpinan DPRD), belanja rumah tangga (untuk Pimpinan DPRD), dan tunjangan transportasi (untuk Anggota DPRD).
  3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)