on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 4/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.