Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
Also known as: PP 54/2002 · PP No. 54 Tahun 2002 · PP Nomor 54 Tahun 2002
Status:
Active
•Effective Date:7 Oktober 2002•Publication Date:7 Oktober 2002
Kelautan & Perikanan
Information
TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeUsaha Perikanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Oktober 2002
Publication Date07 Oktober 2002
Place of EnactmentJakarta
Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal demi kemakmuran rakyat Indonesia, dengan tetap menjaga kelestariannya. Peraturan ini mengatur usaha perikanan yang meliputi penangkapan dan pembudidayaan ikan, serta menetapkan kewajiban perizinan bagi perusahaan perikanan. Usaha perikanan di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia, kecuali dalam hal tertentu yang diatur oleh hukum internasional. Perusahaan perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dan mematuhi ketentuan terkait pelaporan dan pengendalian sumber daya ikan. Peraturan ini juga mengatur kerjasama antara perusahaan perikanan dengan nelayan dan pembudidaya ikan, serta menetapkan pungutan perikanan bagi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya ikan.
1. Seluruh perizinan yang telah diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perizinan.
1. Setiap perusahaan perikanan yang melanggar ketentuan Pasal 5 dipidana menurut ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.