For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 27 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Popai, Desa Kahiya, Desa Bemban Permai, Desa Perembang Nyurug, Desa Sungai Labuk, Desa Sungai mentoba, Desa Natai Compa, Desa Pelempai Jaya, Desa Domet Permai, Desa Nyanggau dan Desa Jabai di Kecamatan Ella Hilir

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 27/2007 · Perda Kabupaten Melawi No. 27 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 27 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2007Publication Date:9 Oktober 2007
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Popai, Desa Kahiya, Desa Bemban Permai, Desa Perembang Nyurug, Desa Sungai Labuk, Desa Sungai mentoba, Desa Natai Compa, Desa Pelempai Jaya, Desa Domet Permai, Desa Nyanggau dan Desa Jabai di Kecamatan Ella Hilir
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date10 Oktober 2007
Publication Date09 Oktober 2007
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 27 Tahun 2007 dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa.

Peraturan ini membentuk sebelas desa baru di Kecamatan Ella Hilir, yaitu Desa Popai, Desa Kahiya, Desa Bemban Permai, Desa Perembang Nyuruh, Desa Sungai Labuk, Desa Sungai Mentoba, Desa Natai Compa, Desa Pelempai Jaya, Desa Domet Permai, Desa Nyangau, dan Desa Jabai. Setiap desa baru ini berasal dari pemekaran sebagian wilayah dari desa-desa induk yang sudah ada. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru tersebut.

Kewenangan desa-desa baru ini mencakup kewenangan, tugas, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan dengan desa induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Desa induk melakukan pembinaan administrasi terhadap desa hasil pemekaran selama 3 (tiga) tahun. Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Pemerintah Kecamatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa setelah 3 (tiga) tahun sejak dimekarkan.

1. Kepala Desa induk menginventarisir dan menyerahkan barang milik/kekayaan desa, dokumen, dan arsip kepada desa hasil pemekaran. 2. Pelaksanaan penyerahan difasilitasi oleh Camat dan diselesaikan dalam waktu 1 tahun sejak pelantikan Penjabat Kepala Desa. 3. Jika ada hambatan dalam penyerahan, Pemerintah Kabupaten Melawi dapat memberikan fasilitas.

(-)