For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat Di Kabupaten Kutai Timur

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 04/2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:21 April 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat Di Kabupaten Kutai Timur
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date-
Publication Date21 April 2016
Place of EnactmentSangatta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan zakat dalam Kabupaten Kutai Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan zakat di Kabupaten Kutai Timur dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, dan shadaqah, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, serta meningkatkan hasil guna zakat. Pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq, dan shadaqah. Zakat terdiri dari Zakat Mal dan Zakat Fitrah, yang meliputi emas, perak, uang, surat berharga, peternakan, perikanan, perindustrian, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, hasil pendapatan, jasa, dan rikaz. Muzakki (wajib zakat) meliputi perorangan muslim dan badan usaha milik muslim. Muzakki wajib mengeluarkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten. BAZNAS dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat. PNS yang beragama Islam dapat dipotong gajinya untuk zakat melalui bendaharawan jika telah mencapai nisab. BAZNAS juga dapat menerima hibah, wasiat, waris, atau kifarat. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq (penerima zakat) berdasarkan prioritas kebutuhan, terutama di wilayah Muzakki. Infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kifarat didayagunakan untuk usaha produktif dan bantuan sosial, dengan mengutamakan fakir miskin. Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten yang bertanggung jawab kepada Bupati dan BAZNAS Provinsi. BAZNAS dapat membentuk UPZ di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Masyarakat dapat membentuk LAZ untuk membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan zakat dalam Kabupaten Kutai Timur dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Setiap Pengelola Badan Amil Zakat yang melakukan tindak Pidana Kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.