For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Tambrauw 15/2013 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Tambrauw
Effective Date27 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentFef

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tambrauw untuk Tahun Anggaran 2014. Total Anggaran Pendapatan Daerah adalah Rp. 675.462.048.311,00, sementara Anggaran Belanja Daerah adalah Rp. 663.362.279.972,82, menghasilkan surplus sebesar Rp. 12.099.768.338,18. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali deposito, serta pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Tambrauw menetapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)