For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller

Also known as: Permenkominfo 14/2013 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 April 2013Publication Date:25 Maret 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date15 April 2013
Publication Date25 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan persyaratan teknis untuk Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller (SBC). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller untuk memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selain itu, pelaksanaan pengujian Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller juga wajib memenuhi persyaratan teknis yang sama.

(-)

(-)