on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Also known as: Permenkominfo 7/2024 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2024 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Menteri, penambahan jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0%, serta pengaturan mengenai tarif Rp0,00 untuk biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang digunakan dalam mendukung pengoperasian kereta cepat (high speed railway) sebagai proyek strategis nasional.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan pengenaan tarif PNBP untuk proyek kereta cepat, termasuk persyaratan lampiran dokumen seperti persetujuan Menteri terkait kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, perjanjian kerja sama antara pemegang izin pita frekuensi radio dengan penyelenggara kereta cepat, dan salinan peraturan perundang-undangan terkait penetapan kereta cepat sebagai proyek strategis nasional. Direktur Jenderal yang membidangi sumber daya dan perangkat pos dan informatika melakukan penilaian terhadap permohonan tersebut, dan Menteri memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil penilaian.