For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Also known as: PERPRES 76/2011 · PERPRES No. 76 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2011Publication Date:13 Oktober 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kementerian negara. Perubahan utama meliputi penghapusan ketentuan Pasal 70 ayat (3), penambahan Pasal 70A, dan perubahan ketentuan Pasal 91 ayat (1). Wakil Menteri kini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta merupakan pejabat karir bukan anggota Kabinet. Hak keuangan dan fasilitas Wakil Menteri disetarakan dengan jabatan struktural eselon I.a. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur jabatan eselon di berbagai posisi dalam kementerian, mulai dari eselon I.a hingga IV.a.

(-)

(-)