For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Chile

Also known as: PMK 105/PMK.010/2019 · PMK No. 105/PMK.010/2019

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2019Publication Date:22 Juli 2019
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Chile
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Agustus 2019
Publication Date22 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Chile dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara kedua negara, yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan tarif bea masuk yang dijadwalkan dalam beberapa tahap dari tahun 2019 hingga 2031, dengan tarif yang berbeda setiap tahunnya. Tarif ini berlaku untuk barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean. Selain itu, jika tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif yang ditetapkan dalam perjanjian ini, maka tarif yang lebih rendah tersebut yang akan berlaku.

(-)

(-)