For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 13/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2009 Nomor 99)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber-sumber pendapatan desa di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan keuangan bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan penggalian potensi sumber pendapatan desa untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Sumber pendapatan desa terdiri dari:

  1. Pendapatan asli desa (hasil usaha, hasil aset, swadaya partisipasi dan gotong royong, serta lain-lain pendapatan asli desa).
  2. Dana Desa (alokasi APBN).
  3. Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah.
  4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah.
  5. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan APBD Kabupaten Bangka Tengah.
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
  7. Lain-lain pendapatan desa yang sah.

Dana Desa bersumber dari APBN dan dialokasikan berdasarkan jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan. ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa yang bersifat umum atau khusus.

(-)

(-)