1. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
2. Orang perseorangan yang tidak mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
3. Pejabat Pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
4. Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah). Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan.