For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang

Also known as: Perda Kota Tangerang 5/2020 · Perda Kota Tangerang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2020Publication Date:14 Desember 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSantunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date14 Desember 2020
Publication Date14 Desember 2020
Place of EnactmentTangerang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada penduduk miskin di Kota Tangerang sebagai bentuk bela sungkawa dan dukungan dari Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan segera, dan pengurusan jenazah penduduk miskin memerlukan biaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian santunan kematian kepada penduduk miskin yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu Daerah atau memenuhi persyaratan untuk masuk ke dalamnya, serta anak dan bayi dari penduduk miskin. Besaran santunan ditetapkan minimal Rp. 3.000.000,- per jiwa, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Santunan tidak diberikan jika kematian disebabkan oleh bunuh diri, hukuman mati, tindak kejahatan, penggunaan narkotika, atau bencana alam.

Mekanisme pemberian santunan melibatkan pengajuan permohonan oleh ahli waris kepada Wali Kota melalui Dinas Sosial, dengan melampirkan dokumen seperti surat pernyataan waris, surat keterangan kematian, KK, KTP-el, dan surat keterangan miskin. Permohonan diajukan paling lambat 40 hari kerja sejak tanggal meninggalnya penduduk miskin. Penduduk miskin yang menerima santunan juga diberikan pelayanan mobil jenazah gratis di wilayah administrasi daerah. Pendanaan santunan bersumber dari APBD dan hanya dapat dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Wali Kota melalui Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)