For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 23/2014 · Keppres No. 23 Tahun 2014 · Keppres Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2014Publication Date:11 Juni 2014
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 2014
Publication Date11 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Fiji pada tanggal 17 sampai dengan 19 Juni 2014. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas Presiden hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)