For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Peraturan LKPP 4/2019 · Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 September 2019Publication Date:29 Juli 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date10 September 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan penyesuaian/inpassing jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing untuk meningkatkan karier, profesionalisme, dan kinerja organisasi. Ruang lingkup kebijakan mencakup seluruh tahapan penyesuaian/inpassing, mulai dari penyusunan kebutuhan, verifikasi, uji kompetensi, hingga penetapan rekomendasi pengangkatan. PNS yang diangkat harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa, pendidikan minimal S-1, dan lulus uji kompetensi. Kebijakan ini juga mengatur jenjang jabatan dan pangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 883), dinyatakan tetap berlaku. 2. Proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, diselesaikan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 883).

(-)