For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah

Also known as: Perda Kota Bengkulu 1/2021 · Perda Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 April 2021Publication Date:15 April 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date15 April 2021
Publication Date15 April 2021
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Bengkulu Nomor 01/1-3/Huk/1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Bengkulu Tahun 1974, Nomor 001 Seri D. No.01). 2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pengelolan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2003 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan penyesuaian adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan agar lebih efektif, efisien, dan produktif, memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan bentuk badan hukum, nama, dan tempat kedudukan perusahaan. Kegiatan usaha Perumda Tirta Hidayah meliputi jasa pelayanan penyediaan air minum dengan sistem perpipaan dan non-perpipaan, serta jasa pengolahan air limbah. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 228.991.570.894,36. Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda, termasuk penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, serta kerja sama dengan pihak lain. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada Perumda, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan kepailitan Perumda.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum menjadi kekayaan, hak dan kewajiban PERUMDA Tirta Hidayah. 3. Seluruh pegawai tetap Perusahaan Daerah Air Minum menjadi pegawai tetap PERUMDA Tirta Hidayah berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu; Seluruh pegawai tidak tetap Perusahaan Daerah Air Minum menjadi pegawai tidak tetap PERUMDA Tirta Hidayah berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu; Hak dan kewajiban antara Perusahaan Daerah Air Minum dengan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum menjadi hak dan kewajiban antara PERUMDA Tirta Hidayah dengan pegawai PERUMDA Tirta Hidayah. 4. Penyertaan modal yang telah ditetapkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum namun belum dilaksanakan, menjadi penyertaan modal kepada PERUMDA Tirta Hidayah.

1. Anggota Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Direksi yang melanggar ketentuan rangkap jabatan dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.