on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah
Also known as: Perda Kota Bengkulu 1/2021 · Perda Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan penyesuaian adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan agar lebih efektif, efisien, dan produktif, memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan bentuk badan hukum, nama, dan tempat kedudukan perusahaan. Kegiatan usaha Perumda Tirta Hidayah meliputi jasa pelayanan penyediaan air minum dengan sistem perpipaan dan non-perpipaan, serta jasa pengolahan air limbah. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 228.991.570.894,36. Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda, termasuk penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, serta kerja sama dengan pihak lain. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada Perumda, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan kepailitan Perumda.