on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Also known as: PP 74/2012 · PP No. 74 Tahun 2012 · PP Nomor 74 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan perkembangan terkini, meningkatkan fleksibilitas, dan memastikan akuntabilitas kinerja serta keuangan. Perubahan ini diperlukan untuk memperlancar penerapan pengelolaan keuangan BLU.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penetapan tarif layanan BLU yang dapat didelegasikan kepada menteri atau pimpinan lembaga, penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) berdasarkan standar biaya yang disusun oleh BLU, dan pengelolaan aset tetap BLU. Selain itu, peraturan ini menetapkan pengelolaan keuangan BLU di beberapa universitas besar di Indonesia dengan status BLU penuh.