For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK

Also known as: Perda Kota Pontianak 3/2019 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2019Publication Date:24 Januari 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date24 Januari 2019
Publication Date24 Januari 2019
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak. 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak (PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak) agar mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah. Hal ini dilakukan dengan memperkuat struktur permodalan PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak melalui penambahan penyertaan modal.

Penyertaan modal dasar Pemerintah Kota Pontianak pada PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 12.997.301.246,83. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak pada PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak pada Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00. Sehingga, jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak pada PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak menjadi sebesar Rp 17.997.301.246,83. Penyertaan modal ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Walikota dan DPRD Kota Pontianak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)