on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK
Also known as: Perda Kota Pontianak 3/2019 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Pontianak ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak (PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak) agar mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah. Hal ini dilakukan dengan memperkuat struktur permodalan PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak melalui penambahan penyertaan modal.
Penyertaan modal dasar Pemerintah Kota Pontianak pada PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 12.997.301.246,83. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak pada PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak pada Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00. Sehingga, jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak pada PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak menjadi sebesar Rp 17.997.301.246,83. Penyertaan modal ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Walikota dan DPRD Kota Pontianak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.