For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 100/PMK.05/2014 · PMK No. 100/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2014Publication Date:2 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Juni 2014
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada usulan Menteri Kesehatan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur mencakup tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III dan Non Kelas III, dengan ketentuan tarif yang lebih lanjut diatur oleh Direktur Utama Rumah Sakit. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus untuk pasien miskin.

(-)

(-)