on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 1/2016 · Perda Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal dan mengurangi kesenjangan sosial antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, serta melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD, hasilnya disetor ke Kas Daerah.
Wajib Retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi secara tunai/lunas paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD. Wajib Retribusi juga wajib melaporkan pembayaran retribusi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi tenaga kerja dan menyerahkan foto copy bukti pembayaran.
Pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.